Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir

Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir - Hallo sahabat Bacaan Muslimah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Bantu Share, Artikel Berita, Artikel Heboh, Artikel Hikmah, Artikel Kabar, Artikel Kisah, Artikel Muslim, Artikel Muslimah, Artikel Tahukah Kamu, Artikel Tips, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir
link : Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir

Baca juga


Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir

Jurnalmuslim.com - Ditanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah, apakah hukum makan dan minum dari makanan dan minuman orang kafir pada hari raya mereka?? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjawab bahwa tidak dibolehkan bagi kita untuk menyerupai orang kafir dalam semua masalah, lebih dikhususkan lagi dalam hari raya mereka, makanan, pakaian dll. Makan dan minum dari makanan dan minuman pada hari raya orang kafir itu dimakruhkan (amal yang tidak disukai/ dibenci) para ulama, baik itu makruh untuk pengharaman, atau makruh sebagai pelaranggan. Tidak dibolehkan juga kita membuat atau menjual barang untuk kebutuhan hari raya orang kafir, dan semua kegiatan yang membantu acara hari raya mereka. Karena itu sama dengan kita setuju akan kesesatan agama mereka, dan juga bisa membuat mereka senang dengan kesesatan mereka, Allah subhaanahu wata’alaa berfirman: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (Al-Maaidah : 2). Sedangkan pada selain hari raya mereka dibolehkan bagi kita makan dan minum dari makanan dan minuman orang kafir yang tidak diharamkan syariat islam, Allah subhaanahu wata’alaa. berfirman: "Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka (Al-Maaidah : 5). ( lihat Hukmul Ihtifal bi Ro'si Sannah Al-Miladiyah hal : 56-60, Dar Umar bin Khotob, Mesir).

Source: Facebook Anton Abdillah Al Atsary

Artikel lanjutan:
Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih
Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal
Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir
Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir


Demikianlah Artikel Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir

Sekianlah artikel Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir dengan alamat link https://inibacaanmuslimah.blogspot.com/2016/12/hukum-makanan-dan-minuman-pada-hari.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir"

Posting Komentar